Keluarga Korban Penganiayaan di Tebo Bertemu Pihak Ponpes, Pertanyakan Keterlibatan dalam Rekonstruksi
Keluarga korban penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Airul Harahap, santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Tebo, Jambi, bertemu dengan pihak ponpes pada Jum'at (22/3/2024) sore. Pertemuan ini terjadi setelah proses rekonstruksi kasus tersebut selesai.
Didampingi oleh dua orang pengacara, keluarga korban menyatakan merasa tidak diikutsertakan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.
Sebelumnya, 2 orang rekan korban sesama santri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan peran para tersangka.
Fauzan, S.H.I., penasihat hukum pihak ponpes, menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk tetap steril agar proses rekonstruksi berjalan lancar.
"Rekonstruksi pada kasus ini sepenuhnya adalah wewenang dan di bawah kendali tim penyidik. Soal siapa saja yang dilibatkan dalam rekonstruksi, itu sudah diluar kapasitas kami," kata Fauzan.
Proses rekonstruksi berlangsung tertutup dengan alasan para tersangka masih di bawah umur. Hanya tim penyidik dan beberapa pihak terkait yang diizinkan untuk mengikuti rekonstruksi.
Sementara itu, Ahmad Karimudin, salah satu pengurus ponpes, menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Airul Harahap.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya santri kami. Kami berharap kasus ini segera tuntas dan semua pihak mendapatkan keadilan," kata Karimudin. (KD)