Penanganan Kasus Santri Meninggal Dunia, Kapolres Tebo: Pihak Ponpes Luar Biasa Mendukung dalam Pengungkapan Kasus Ini

Konferensi Pers Polda Jambi dan Polres Tebo, Update Penanganan Kasus Santri Meninggal Dunia di Tebo

Dua orang santri, di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi, A dan RAH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri lainnya, Airul Harahap. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 November 2023 dan baru terungkap setelah 4 bulan.

Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, motif penganiayaan ini adalah rasa sakit hati karena korban menagih hutang sebesar Rp 10 ribu kepada pelaku.

"Kronologi kejadian pada hari Selasa 14 November 2023, terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas Asrama. Rupanya kasus didasari rasa sakit hati kepada korban, karena menagih hutang sebesar 10 ribu rupiah," kata Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Lebih lanjut, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, termasuk santri lain, pengurus ponpes, dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan kematian.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, baik itu Kakak kelas, adik kelas, pengurus dan juga dokter yang mengeluarkan surat keterangan kematian," jelas Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menambahkan bahwa pihak ponpes Raudhatul Mujawwidin turut membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

"Pihak ponpes luar biasa mendukung dalam pengungkapan kasus ini, dan kami bersyukur karena akhirnya terungkap. Adapun motifnya, dari pihak korban pernah meminjamkan uang. Lalu korban menagih hutang, dari keterangan saksi penyampaian korban membuat dua orang santri yang berkonflik dengan hukum tersinggung, adapun besarnya hutang 10 ribu rupiah," jelas AKBP I Wayan Arta Ariawan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Berhasil Menguasai Situasi

Sejak kejadian pada November 2023 hingga Maret 2024, kedua tersangka masih beraktivitas layaknya santri lain di ponpes.

Kuasa Hukum Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Chris Januardi

Kuasa Hukum Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Chris Januardi, mengatakan bahwa pihaknya kaget karena kedua pelaku bisa bersikap seolah tak terjadi apa-apa.

"Ternyata mereka berhasil menguasai situasi dengan mengancam teman-temannya untuk diam dan tak menceritakan apapun soal kejadian itu kepada guru maupun orang lain," ujar Chris.

Chris menyampaikan bahwa pihak ponpes telah mengambil pelajaran besar atas kejadian ini dan akan segera melakukan evaluasi terkait keamanan para santri.

Evaluasi Keamanan Ponpes

"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di lingkungan ponpes. Penting untuk memastikan bahwa para santri terhindar dari bahaya dan mendapatkan hak-haknya dengan baik." Tambah Chris Januardi.

Ponpes diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para santri.

Chris juga menyampikan bahwa kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mendidik anak-anaknya tentang nilai-nilai moral dan kemanusiaan.

"Pendidikan karakter dan budi pekerti luhur perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda dapat terhindar dari tindakan kekerasan dan kriminalitas." Kata Chris.(KD)

 Logistic Solutions Bank Mandiri