Kasus Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dikembangkan ke TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Betul (mengembangkan ke arah pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pengembangan kasus Abdul Gani penting untuk mengembalikan kerugian negara atas ulahnya. Terkini penyidik menyita hotel milik gubernur nonaktif Malut itu.
“Kami upayakan pada peluang penerapan TPPU untuk memaksimalkan pemulihan dugaan hasil kejahatan korupsinya,” ucap Ali.
KPK tengah sibuk mendalami aliran dana dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Teranyar, hotel milik Abdul Gani dan sejumlah bidang tanah disita penyidik.
KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan. (WX)