Pemprov Kalsel Kucurkan Dana Bantuan Parpol Rp9,3 Miliar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengucurkan bantuan keuangan bagi 10 Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalsel hasil Pemilu 2019- 2024. Jumlah bantuan dana keuangan Parpol yang diberikan mencapai Rp9,3 miliar.
"Kemarin Pemprov Kalsel telah menyerahkan dana bantuan bagi parpol yang ada di DPRD Kalsel senilai Rp9,3 miliar," ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kalsel, H Nurul Fajar Desira, Selasa (2/4).
Menurutnya bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2024 tersebut diberikan kepada parpol berdasarkan jumlah suara hasil pemilu 2019. Ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
"Bantuan keuangan partai politik ini, merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik, salah satunya melalui kegiatan pendidikan politik, baik bagi anggota partai, maupun masyarakat luas," ujarnya.
Partai politik memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah. Dengan semakin aktifnya peran partai politik, khususnya dalam memberikan pendidikan politik diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas demokrasi di daerah.
Adapun partai politik yang menerima bantuan yakni Partai Golkar sebesar Rp2,094 miliar lebih, PDIP Rp1.384.585.000, Partai Gerindra Rp1.381.805.000, PAN Rp954.385.000, PKS Rp835.155.000, PKB Rp749.695.000.
Kemudian, PPP Rp658.865.000, Partai Demokrat Rp559.685.000, Partai Nasdem Rp548.865.000, Partai Hanura Rp192.035.000 dengan total Rp9.359.265.000.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan bantuan ini merupakan kewajiban pemerintah kepada partai politik. Dirinya berharap Parpol dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut sebaik-baiknya. [KD]