Sejumlah Saksi Segera Diperiksa Polres untuk Mengusut Kasus Connie Bakrie
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menerima laporan polisi terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan akan memeriksa saksi.
"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).
Bintoro mengaku menerima laporan terhadap Connie pada Jumat, 22 Maret 2024. Dia tak membeberkan duduk perkara kasus. Dia hanya menyebut kasusnya tindak pidana terkait UU ITE.
"(Pelapornya) sari saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel," ujar Bintoro.
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Connie diduga mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, lewat pernyataannya soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran selama tiga tahun.
Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 UU ITE Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
"Tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya, Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
Di samping itu, Bareskrim Polri telah memeriksa Rosan sebagai pelapor. Pemeriksaan Connie sebagai terlapor dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung. (WX)